Hukuman Sambo Terbaru

Hukuman Sambo Terbaru

Hakim di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban.

Meski tertutup masker, mata Ferdy Sambo cukup memperlihatkan ekspresi wajahnya.

Setelah mendengar sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo, besok giliran Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer yang akan mendengar sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain Ferdy Sambo, MA memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan.

Sebagaimana diketahui, kasasi itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) hari ini.

Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Semua terpidana dalam perkara ini vonis hukumannya turun. Berikut ini daftarnya.

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup

Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui

Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui

Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui

Simak Video 'Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Jadi Penjara Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]

tirto.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembunuhan berencana Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Setelah melewati proses persidangan, mereka dijatuhi tuntutan hukuman yakni penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo, 12 tahun penjara bagi Bharada E dan 8 tahun kurungan bagi Putri, Ricky dan Kuat. Namun, persepsi terkait berat-ringannya tuntutan-tuntutan tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Masih terkait tuntutan tersebut, muncul klaim unggahan akun Facebook bernama "Sang Politisi" (tautan) pada 28 Januari lalu. Unggahan tersebut disebarkan dalam bentuk video berdurasi 16 menit 7 detik, disertai judul dan takarir “KEJAGUNG MINTA MAAF. DI NILAI KEL!RU BERIKAN TUNTUT4N. AKHIRNYA UBAH HVKUM4N FERDY 5AMBO.”

Pada menit-menit awal video sang narator menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengubah hukuman Ferdy Sambo dari sebelumnya penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Lalu narator membacakan pernyataan Asep Iwan Iriawan, yang disebut sebagai pakar hukum pidana.

“Asep menyebut Jaksa Agung Muda ternyata salah menilai fakta dan tak memperhatikan latar belakang di antara Ricky Rizal dan Bharada E,” begitu cuplikan narasi video yang dikatakan bersumber dari tayangan Metro TV tertanggal 23 Januari 2023.

PERIKSA FAKTA Benarkah Kejagung Ubah Hukuman Ferdy Sambo.

Unggahan ini memperoleh 2.300 komentar dan telah disukai 15 ribu pengguna Facebook lain. Videonya sendiri sudah diputar 833 ribu kali hingga Selasa (31/1/2023).

Lantas, benarkah Kejagung ubah hukuman Ferdy Sambo? Bagaimana konteks pernyataan Asep Iwan Iriawan yang disebut video berasal dari tayangan Metro TV?

Tim riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran Google untuk mengecek pernyataan Kejagung. Hasilnya kami tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam video. Sebaliknya, Kejagung RI meminta publik menghormati tuntutan jaksa penuntut umum terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Seperti dinukil dari laporan Tirto, Kamis (19/1/2023), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjamin jaksa penuntut umum dalam perkara ini tidak asal dalam menyampaikan tuntutannya.

“Dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana, ada aturannya. Itu yang saya pakai, saya mengendalikan itu. Bukan asal-asalan,” ucap Fadil di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).

Fadil klaim proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana, bahkan jaksa mendengar, melihat, mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara, serta memperhatikan parameter.

“Tidak ada polemik. Bagi saya kita [publik dan jaksa] beda pandang,” kata Fadil.

Jika pihak korban menyatakan tuntutan tersebut kurang tinggi, maka ia berempati. Sementara bila terdakwa merasa tuntutan terlalu tinggi, itu juga hak terdakwa untuk berpendapat. Fadil mengingatkan bahwa rangkaian persidangan masih berjalan, bahkan masih ada tahapan-tahapan lain seperti pleidoi, replik, duplik, dan putusan.

Selanjutnya, Tirto mencari sumber asli tayangan Metro TV yang disebutkan narator video. Siaran itu diunggah di kanal YouTube resmi Metro TV dengan judul “Pakar Hukum: Kalau Hakimnya Saya, Sambo Pasti Dihukum Mati.”

Dalam program "Selamat Pagi Indonesia" yang ditayangkan Metro TV tersebut, Asep Iwan Iriawan sebagai Pakar Hukum Pidana ditanya seberapa jauh hasil tuntutan terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup bisa diperingan dari hasil pledoi atau nota pembelaan. Asep menyatakan, tuntutan tidak berpengaruh terhadap vonis. Menurutnya, dasar putusan adalah dakwaan.

“Jadi silakan jaksa menuntut setinggi mungkin, silakan penasihat hukum meminta bebas atau lepas. Tapi semua berujung dengan putusan, jadi nggak ngaruh itu tuntutan. Apalagi kalau tuntutannya ngawur,” katanya.

Asep beranggapan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E tidak sesuai, sebab tembakan yang ia lakukan merupakan perintah dari Sambo dan Bharada E kebingungan tak ada pilihan lain.

Beban alat itu seharusnya kepada yang memerintahkan, dengan demikian Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman yang maksimal atau hukuman mati. Hukuman mati dalam konteks ini merupakan pendapat Asep, bukan keputusan Kejagung seperti dalam klaim video.

Tuntutan-tuntutan yang sebelumnya disebutkan memang disanggah oleh para terdakwa lewat sidang pembacaan pleidoi. Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan atas kesimpulan jaksa yang tertuang dalam materi tuntutan.

Namun dalam sidang replik atau respons balasan atas jawaban tergugat Ferdy Sambo yang digelar 27 Januari 2023, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi penasihat hukum Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan.

Begitu pula terkait tuntutan 12 tahun bui untuk Bharada E yang dibahas dalam sidang replik Senin, (30/1/2023). Dilansir Kompas TV, JPU mengatakan tinggi rendahnya tuntutan pada Eliezer telah ditentukan pada parameter hukum yang jelas dan tanpa tendensi apapun. JPU mempertimbangkan peran Eliezer sebagai eksekutor yang menembak sebanyak 3-4 kali.

Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menghadapi sidang duplik pada 31 Januari 2023. Duplik sendiri merupakan tanggapan pihak terdakwa atas replik jaksa. Dengan memasuki tahap ini, maka proses persidangan pembunuhan berencana Brigadir J selangkah lagi menuju vonis.

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, konteks hukuman mati yang sebenarnya dibicarakan merupakan pendapat Asep Iwan Iriawan sebagai Pakar Hukum Pidana, alih-alih disampaikan Kejagung RI.

Jaksa Penuntut Umum sendiri telah menolak nota pembelaan penasihat hukum Sambo di sidang replik, pun tidak ada laporan bahwa Jaksa mengubah tuntutan terhadap Sambo dengan hukuman yang lebih berat. Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menghadapi sidang duplik atau menanggapi replik jaksa pada 31 Januari 2023, setelah itu baru memasuki sidang putusan oleh Majelis Hakim.

Dengan demikian, narasi tentang Kejagung mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi hukuman mati bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Ferdy Sambo resmi mengajukan banding terhadap vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal jadwal eksekusi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Namun apakah Sambo bisa bebas dari hukuman mati saat KUHP yang baru diberlakukan 2026 nanti?

Dalam momen pembacaan vonis tersebut, warganet dibuat salah fokus (salfok) dengan penampilan Ferdy Sambo tampak lebih fresh dengan potongan rambut yang sedang trending saat ini.

Kejutan terjadi di sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masing-masing diganjar pidana lebih berat dari tuntutan JPU.

Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Berikut adalah rangkuman isi komentar warganet terkait dengan berita vonis hukuman mati Ferdy Sambo di lini masa Twitter, Senin (13/2/2023).

Ibu Brigadir J berharap hakim menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan JPU terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ibu Brigadir J menangis haru, bersyukur karena vonis yang dijatuhkan terhadap dalang pembunuhan anaknya sesuai harapan keluarga.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berancana terhadap Brigadir J.

Ibu Brigadir J menangis tersedu-sedu usai mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati

© 2024 Harian Metro, New Straits Times Press (M) Bhd (Co. No. 196101000449 / 4485 H). A part of Media Prima Group.

© 2024 Harian Metro, New Straits Times Press (M) Bhd (Co. No. 196101000449 / 4485 H). A part of Media Prima Group.