Bolehkah Cowok Pakai Cincin Emas Putih
Hasil Pencarian Cincin Emas Putih Simple
Maaf, barangnya tidak ketemu
Coba cek lagi kata pencarianmu.
Daftar harga cincin putih cantik emas putih terbaru Desember 2024
CINCIN KAWIN EMAS 375 (8K) DENGAN MODEL CANTIK VER PUTIH KODE WR 66
CINCIN EMAS ASLI KADAR 8K DAN 6K MODEL CANTIK MATA PUTIH KODE CT 659 CT 663
CINCIN EMAS PUTIH 8K (375) MODEL MAHKOTA FORTRESS PUTIH CANTIK KODE CT 312CT 743
CINCIN EMAS KADAR 375/8K MODEL ELEGAN CANTIK PERMATA PUTIH KODE CT 442
CINCIN EMAS KADAR 6K (300%) MODEL MAHKOTA MATA PUTIH CANTIK KODE CT 519
Hasil Pencarian Cincin Putih Cantik Emas Putih
Hasil Pencarian Cincin Cowok Emas Putih
Maaf, barangnya tidak ketemu
Coba cek lagi kata pencarianmu.
Hasil Pencarian Cincin Emas Putih
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Ketua MUI Lampung. Saya ingin menanyakan apakah dalam Islam seorang pria diperbolehkan memakai cincin pernikahan emas putih? Atas penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281379167xxx
Tidak Boleh Pakai Emas
Kami terangkan bahwa apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (aurum) yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga berubah warna aslinya dari kuning menjadi putih, maka hukum mengenakan 'emas putih' ini bagi seorang laki-laki adalah haram. Sebab, penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya, yaitu emas kuning.
Ketentuan tersebut, sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah melihat sebuah cincin dari emas di tangan seorang laki-laki, maka beliau pun melepas dan membuangnya. Dan Rasulullah bersabda, "Salah seorang di antara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) di tangannya."
Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah SAW pergi, "Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah." Orang itu berkata, "Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya. Sesungguhnya Rasulullah SAW telah membuangnya." (HR Muslim)
Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ali, bahwa Nabi SAW mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau SAW bersabda, "Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku." (HR An Nasai dan Abu Daud)
Demikian juga sabdanya SAW, "Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." (HR Ahmad)
Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah, atau lainnya, selama ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning, maka hukumnya haram bagi laki-laki untuk dikenakan.
Upayakan laki-laki tidak memakai emas dan bisa dicarikan penggantinya, misalnya perak.Para ulama sepakat (berijma') bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW menempa cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan, 'Muhammad Rasulullah' kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya aku telah menempa cincin dari perak dan aku mengukirnya dengan tulisan Muhammad Rasulullah. Maka janganlah seorang pun mengukir cincinnya dengan tulisan tersebut." (HR Bukhari: 5.977 dan Muslim: 2.092)
H Mawardi ASKetua MUI Lampung